You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalitengah
Desa Kalitengah

Kec. Tengah Tani, Kab. Cirebon, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA KALITENGAH KECAMATAN TENGAH TANI KABUPATEN CIREBON

HIMBAUAN PENERAPAN PEMBATASAN KEGIATAN JAM MALAM UNTUK PESERTA DIDIK DESA KALITENGAH

Desa Kalitengah 10 Juni 2025 Dibaca 88 Kali
HIMBAUAN PENERAPAN PEMBATASAN KEGIATAN JAM MALAM UNTUK PESERTA DIDIK DESA KALITENGAH

Pemerintah Desa Kalitengah Sosialisasikan Kebijakan Pembatasan Jam Malam untuk Peserta Didik

Pemerintah Desa Kalitengah, dipimpin langsung oleh Ibu Siti Asiyah selaku Kuwu Kalitengah, mensosialisasikan kebijakan penting terkait pembatasan jam malam untuk peserta didik.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK dan Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 400.0/4/DISDIK. dengan tujuan mewujudkan generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.


Berikut adalah poin-poin penting dalam surat edaran ini:

Poin-Poin Utama Kebijakan

1. Pembatasan Jam Malam

  • Peserta didik dilarang berada di luar rumah pada malam hari antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

  • Pengecualian diberikan untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali, serta kondisi keadaan darurat atau bencana.

2. Tujuan Kebijakan

  • Mewujudkan generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).

  • Meningkatkan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik.

3. Peran Orang Tua dan Masyarakat

  • Orang tua/wali murid diharapkan memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah pada malam hari tanpa keperluan yang mendesak.

  • Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam pengawasan dan memberikan dukungan terhadap kebijakan ini.

Dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten

  • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK menekankan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari.

  • Bupati Cirebon juga telah mengeluarkan himbauan serupa untuk mendukung kebijakan ini, dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.0/4/DISDIK

Penegakan dan Sosialisasi

  • Pemerintah Desa Kalitengah berkomitmen untuk mensosialisasikan kebijakan ini secara menyeluruh kepada masyarakat.

  • Pengawasan akan dilakukan secara rutin untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

 

Kuwu Kalitengah, Ibu Siti Asiyah mengingatkan kepada para orang tua di Desa Kalitengah untuk memantau dan mengingatkan anak-anak mereka yang masih berstatus peserta didik. "Saya mengingatkan kepada para orang tua yang ada di wilayah Desa Kalitengah agar senantiasa memantau dan mengingatkan anaknya yang masih berstatus peserta didik untuk memastikan tetap di rumah pada saat pukul 21.00," ujarnya.

Pengawasan orang tua sangat penting dalam implementasi kebijakan ini. Dengan memantau dan mengingatkan anak-anak, orang tua dapat membantu memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka.

Pemerintah Desa Kalitengah berkomitmen untuk mensosialisasikan kebijakan pembatasan jam malam untuk peserta didik. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh warga Desa Kalitengah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan peserta didik di Desa Kalitengah dapat terhindar dari potensi bahaya dan gangguan yang dapat membahayakan mereka, serta dapat fokus pada kegiatan yang positif dan mendukung pembentukan karakter yang baik.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 803.759.464,00 Rp 1.765.528.816,00
45.53%
Belanja
Rp 395.209.816,00 Rp 1.757.756.816,00
22.48%
Pembiayaan
Rp 106.395.200,00 Rp 15.790.400,00
673.8%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 17.772.000,00 Rp 17.772.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 120.500.000,00 Rp 120.500.000,00
100%
Dana Desa
Rp 466.359.600,00 Rp 984.653.000,00
47.36%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 49.977.400,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 193.307.000,00 Rp 425.915.000,00
45.39%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 5.820.864,00 Rp 36.695.256,00
15.86%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 16.160,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 328.736.816,00 Rp 740.903.916,00
44.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 25.000.000,00 Rp 908.152.900,00
2.75%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 35.600.000,00 Rp 50.600.000,00
70.36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 47.300.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 5.873.000,00 Rp 10.800.000,00
54.38%